Pembentukan dan Pendirian KOPDES-MP Sangginora
Menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Instruksi Bupati Poso Nomor : 100.3.42/0912/KUMDAG/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Poso. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Desa Sangginora melaksanakan Kegiatan Pembentukan dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Sangginora pada hari Selasa, 27 Mei 2025 Pukul 09: 00 Wita s/d selesai.
Harapan, semoga koperasi ini dapat berjalan dengan baik dan semua pengurus yang telah dibentuk kiranya dapat bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat. Dengan terbentuknya koperasi ini, dapat mensejahterakan seluruh masyarakat desa Sangginora.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin